Taat pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara, termasuk saat menjalankan usaha. NPWP usaha adalah satu dokumen dasar yang dibutuhkan untuk melengkapi administrasi pajak.

Jika kamu berniat untuk membuat NPWP buat usahamu, maka kamu berada di tempat yang tepat. Artikel ini merangkum poin penting yang membantumu memahami tentang pengertian, fungsi, persyaratan, dan cara membuat NPWP usaha. Yuk simak sampai akhir ya, Temen Insta!

Apa Itu NPWP?

Mari awali dengan memahami apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dikutip dari Kemenkeu, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal atau identitas administrasi perpajakan dari Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP dapat berlaku untuk WP perorangan maupun badan usaha.

Sebelumnya, NPWP terdiri dari 15 digit. 9 digit pertama adalah kode wajib pajak, sementara 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi perpajakan. Namun, Kemenkeu meluncurkan NPWP format baru yang berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022. NPWP usaha kini menggunakan format 16 digit dan NPWP wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Fungsi NPWP Usaha

fungsi npwp
Fungsi utama NPWP adalah sebagai identitas. Selain itu, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan pembayaran pajak dan membantu kelancaran pengawasan administrasi pajak.

Dalam pelaksanaannya, NPWP usaha turut berfungsi sebagai kelengkapan pembuatan izin usaha, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Ditambah lagi, NPWP juga dapat digunakan untuk mendaftarkan usaha pada layanan pembayaran yang mempermudah transaksi dengan pelanggan.

Jika tertarik untuk menyediakan pembayaran online dalam bisnis, kamu bisa menggunakan NPWP untuk mendaftarkan bisnismu ke aplikasi pembayaran digital Instapay Indonesia. Proses pendaftarannya mudah dan berlangsung 100{e183f015b98e86ec2d681f157c8c2a25f62fae36b40f0965375d6a0f4b5dd3c4} online. Klik di sini untuk daftar gratis.

Persyaratan Daftar NPWP Usaha

Nah setelah memahami pengertian dan fungsinya, kini saatnya mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP usaha. Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak, Persyaratan untuk memperoleh NPWP bagi badan usaha dapat dibedakan menurut jenisnya.

1. Badan Profit dan Badan Nonprofit

Jenis yang pertama adalah badan yang berorientasi pada profit (Badan Profit), contoh: PT, CV, koperasi, dll. Kemudian ada juga jenis badan yang tidak berorientasi pada profit (Badan Nonprofit), contoh: yayasan, lembaga keagamaan, sekolah swasta, dll. Kedua badan ini mempunyai syarat kelengkapan dokumen yang sama, yaitu:

  • Dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian (bagi badan dalam negeri) atau surat penunjukkan dari kantor pusat (bagi badan asing).
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan berupa kartu NPWP (bagi WNI dan WNA yang telah terdaftar WP) atau paspor (bagi WNA yang belum terdaftar WP).

2. Kerja Sama Operasi

Contoh dari badan jenis ini adalah joint operation dari perusahaan konstruksi. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
  • Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk kerja sama operasi (joint operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota. Bagi WNI bisa menggunakan NPWP. Sementara untuk WNA bisa menggunakan paspor atau NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP.

 3. Badan dengan Status sebagai Cabang

Berikut ini adalah dokumen kelengkapan untuk badan dengan status sebagai cabang:

  • Kartu NPWP pusat atau induk
  • Dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang berupa NPWP bagi WNI. Sedangkan WNA bisa menggunakan paspor atau NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP.

Cara Membuat NPWP Online

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, kamu bisa mendaftarkan NPWP tersebut secara online melalui ereg.pajak.go.id. Dilansir dari Kompas, inilah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Buat akun

Akses laman ereg.pajak.go.id kemudian klik daftar. Isilah alamat email dan captcha lalu klik tombol Daftar. Setelah pendaftaran berhasil, notifikasi verifikasi akan masuk ke emailmu. Klik link verifikasi yang tercantum dalam email tersebut.

2. Lengkapi Data

Link verifikasi akan mengembalikan kamu ke halaman ereg pajak. Lengkapilah data sesuai kolom yang tersedia. Pilih Wajib Pajak Badan pada bagian jenis Wajib Pajak. Selanjutnya, masukkan semua informasi yang diminta. Setelah data lengkap dan pendaftaran akun berhasil, kamu akan mendapatkan link notifikasi via email lagi.

3. Kirim Formulir Pendaftaran

Silakan login di ereg pajak dengan menuliskan email dan kata sandi yang telah didaftarkan. Terdapat 10 formulir pendaftaran yang harus dilengkapi, yaitu: formulir kategori WP, formulir identitas diri, formulir sumber penghasilan utama, formulir alamat usaha, formulir info tambahan, dan formulir persyaratan. Bubuhkan tanda tangan dan kirimkan formulir pendaftaran dalam bentuk soft file.

4. Selesai! Tunggu NPWP sampai

Pembuatan NPWP telah selesai. Kamu tidak wajib datang ke kantor pajak karena kartu NPWP akan dikirimkan melalui POS. Kalaupun ada kekurangan dokumen, kamu akan mendapat pemberitahuan untuk segera melengkapi dokumen.

Begitulah ulasan lengkap mengenai NPWP usaha yang perlu kamu pahami. Semoga artikel ini bermanfaat, ya. Selamat berbisnis, Temen Insta!

Show CommentsClose Comments

Leave a comment