Carding adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang wajib diwaspadai oleh pengguna maupun penyedia layanan pembayaran. Jenis kejahatan ini mengincar data pemilik kartu pembayaran khususnya kartu kredit. Dapatkan penjelasan lengkap mengenai carding dan tips pencegahannya untuk meningkatkan transaksi pembayaranmu dalam artikel ini yuk, Temen Insta!
Mengenal Carding
Mari kita awali ulasan ini dengan memahami apa itu carding. Dikutip dari Investopedia, carding adalah bentuk penipuan kartu kredit dengan menggunakan kartu kredit curian sebagai tagihan kartu prabayar atau bisa juga untuk membeli gift card. Sederhananya, carding adalah jenis kejahatan yang menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk bertransaksi tanpa persetujuan pemilik kartu tersebut. Pelaku kejahatan kartu kredit jenis ini dikenal dengan carder.
Pada umumnya, carding dapat terjadi dengan atau tanpa keberadaan kartu (card present). Penipuan tanpa card present terjadi saat pembayaran tatap muka di toko dengan menggunakan mesin EDC yang telah dimodifikasi oleh carder. Sementara carding tanpa card present terjadi saat melakukan pembayaran online. Carder mencuri data korban secara online dengan membobol sistem keamanan website atau aplikasi yang digunakan untuk transaksi jual beli.
Cara kerja kejahatan jenis ini diawali dengan hacker melakukan pencurian data kartu pengguna yang telah digunakan untuk melakukan pembayaran pada sebuah toko atau website. Skema pencurian data ini cukup beragam yang akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian selanjutnya.
Hacker kemudian menjual informasi kartu pengguna ke carder. Lalu, carder menggunakan informasi tersebut untuk membeli gift card atau pembelian lain tanpa sepengetahuan pemilik kartu. Selanjutnya, gift card tersebut dijual kembali secara ilegal untuk menyamarkan jejak carder. Pada kasus tertentu, pelaku kejahatan bisa bertindak sebagai hacker sekaligus carder dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Waspada Fraud! Simak Pencegahannya untuk Keamanan Pembayaran UMKM
Jenis-Jenis Carding
Sekarang saatnya kita pahami jenis-jenis carding untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan ini. Dengan berkembangnya teknologi, terdapat berbagai jenis kejahatan carding yang dilakukan oleh pelaku. Dikutip dari laman OJK, berikut ini 4 jenis carding yang marak dilakukan:
1. Misuse of Card Data
Jenis pertama adalah penyalahgunaan data kartu atau misuse of card data. Pemilik kartu tidak menyadari kalau kartunya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan transaksi. Hal ini umumnya terjadi karena pemilik kartu tidak sengaja menyebarkan informasi kartunya. Misalnya membuang nota pembayaran sembarangan, meninggalkan kartu di tempat terbuka, dll.
2. Wiretapping
Jenis selanjutnya dilakukan dengan menyadap transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi, misalnya saluran telekomunikasi. Hal ini sering disebut dengan wiretapping. Penyadapan tersebut membuat pelaku mendapatkan berbagai informasi pribadi pengguna, salah satunya informasi kartu kredit.
3. Counterfeiting
Counterfeiting terjadi ketika pelaku melakukan tindakan pemalsuan kartu kredit hingga tampak sangat mirip dengan kartu aslinya. Dibutuhkan keahlian khusus dalam melakukan pemalsuan ini, sehingga dapat dilakukan dalam skala kelompok atau sindikat pemalsu kartu kredit.
4. Pishing
Tahukah kamu kalau pishing merupakan salah satu modus kejahatan siber yang sering dilakukan di Indonesia? Jadi, pelaku yang telah mengantongi data kontak pengguna akan mengirim virus atau link website palsu untuk mendapatkan informasi detail kartu. Seiring berkembangnya teknologi, tampilan website pishing juga sekilas tampak cukup meyakinkan bagi pengguna yang awam.
Tips Pencegahan Carding
Setelah memahami pengertian dan jenis carding, kini saatnya kamu mengetahui berbagai tips pencegahannya yang bisa dengan mudah dilakukan. Dengan menerapkan beberapa tips berikut, kamu bisa meminimalisir kemungkinan terkena modus penipuan yang satu ini. Berikut rangkaian tipsnya:
1. Jaga Kerahasiaan Kartu
Langkah paling sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga kerahasiaan kartu. Jaga kartu dan detail informasi yang tertera dengan menyimpan kartu di tempat yang aman dan tidak sembarangan membagikan foto kartu. Selain itu, jika menerima surat tagihan kartu kredit juga sebaiknya tidak dibuang sembarangan agar data kartu tetap aman.
2. Pilih Situs Pembayaran yang Terpercaya
Saat melakukan belanja online di situs web, pelanggan pada umumnya akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk menyelesaikan transaksi pembelian. Sebelum memasukkan data kartu, pastikan layanan pembayaran tersebut terpercaya dan telah melengkapi lisensi atau sertifikasi yang diperlukan.
Sebagai pemilik bisnis, kamu bisa menyediakan layanan pembayaran online yang aman menggunakan Instapay. Tersedia metode pembayaran kartu kredit/debit yang mendukung untuk transaksi lokal dan internasional menggunakan kartu Visa, Mastercard, dan JCB. Selain itu tersedia juga layanan iDebit yang bekerja sama dengan GPN, BTN, dan Shinhan Bank.
Tenang, layanan pembayaran Instapay telah memenuhi kepatuhan PCI DSS di bawah MC Payment Indonesia. Standar kepatuhan ini menjaga keamanan data kartu pengguna sehingga meminimalisir adanya penyalahgunaan data. Klik di sini untuk mengetahui lebih dalam tentang Instapay atau hubungi WA customer service di 0877-7780-7007.
Baca juga: Mengenal PCI DSS untuk Keamanan Transaksi Bisnis
3. Hindari Membuka Link dari Orang Tidak Dikenal
Pelaku kejahatan bisa saja mengirimkan link ke kontak kamu, bahkan dikemas dengan rapi sehingga terlihat meyakinkan. Misalnya dengan mengirimkan link pendaftaran kerja, link pemenang undian, dsb. Pastikan keabsahan website dengan teliti sebelum mengisikan data diri jika akan melakukan transaksi.
Itulah ulasan mengenai carding yang bisa membantumu mengetahui lebih dalam tentang modus kejahatan siber yang marak terjadi ini. Semoga artikel ini membantu, ya. Bagikan ulasan ini ke orang-orang terdekatmu agar lebih banyak pihak yang waspada, Temen Insta!