Dalam menjalankan bisnis, kamu perlu mengetahui badan usaha apa yang cocok dengan kapasitas dan tujuan bisnis kamu. Hal ini pada umumnya berkaitan erat dengan kelengkapan legalitas bisnis sehingga mempunyai dokumen legal yang mendukung.

Bisnis yang kamu jalankan juga cenderung mempunyai struktur yang lebih efektif dan nilai komersial yang lebih tinggi jika sudah mampu menentukan jenis badan yang tepat. Lalu, apa sebenarnya badan usaha itu? Pahami penjelasan lengkapnya dalam ulasan berikut yuk, Temen Insta.

Pengertian Badan Usaha

Dikutip dari Liputan 6, badan usaha memiliki arti lembaga atau organisasi yang orientasi utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan atau laba. Selain itu, badan usaha juga mempunyai peran dalam hal penyerapan tenaga kerja untuk bisa mencapai tujuan utama tersebut.

Terdapat beberapa komponen penting yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha. Beberapa komponen tersebut di antaranya adalah produk dan jasa yang nantinya akan ditawarkan atau dijual, pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan, struktur organisasi internal, hingga laporan keuangan.

Baca juga: Apa Itu Laporan Keuangan? Berikut Fungsi dan Jenisnya dalam Bisnis

Jenis Badan Usaha

jenis-badan-usaha

Setelah memahami pengertiannya, sekarang saatnya kita mempelajari jenis-jenis dari badan usaha itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 33, terdapat 3 jenis badan usaha. Di antaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Simak penjelasan ringkasnya berikut ini:

1. BUMN

Mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 pasal 1, diketahui bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya atau seluruhnya adalah milik negara. Sebuah perusahaan bisa dikategorikan sebagai BUMN jika setidaknya di atas 50 persen sahamnya merupakan saham pemerintah.

Apabila saham pemerintah di atas 50 persen, maka perusahaan tersebut akan menyandang status Persero di belakangnya. Contoh perusahaan BUMN di Indonesia adalah PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan lain sebagainya.

2. Koperasi

Badan selanjutnya adalah koperasi. Dari sisi pengertian, dapat diketahui bahwa koperasi merupakan suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan. Organisasi ini dimiliki dan dijalankan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Fungsi dari sebuah koperasi juga pada umumnya bersifat gotong royong, yaitu untuk membangun dan meningkatkan potensi ekonomi serta peluang bisnis bagi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial bisa terwujud.

3. BUMS

Seperti namanya, BUMS adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya berasal dari pihak swasta. Sama seperti organisasi ekonomi yang lain, BUMS berdiri dengan tujuan untuk mencari keuntungan dalam mengembangkan bisnis. Secara teritori, BUMS dibagi menjadi 2, yaitu BUMS dalam negeri dan BUMS asing.

BUMS masih terbagi menjadi beberapa jenis. Berikut beberapa di antaranya:

– Perusahaan Perseorangan (PO)

PO adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh satu orang. PO pada umumnya cenderung mempunyai modal yang relatif kecil dan jumlah produk yang terbatas. Hal ini juga dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya baik dari sisi tenaga kerja maupun alat dan bahan yang digunakan.

– Commanditaire Vennootschap (CV)

Berbeda dengan PO, CV merupakan bentuk kemitraan oleh dua orang atau lebih. Dalam pelaksanaannya anggota kemitraan ini terbagi menjadi anggota dengan tanggung jawab yang tidak terbatas sementara anggota lainnya mempunyai tanggung jawab terbatas. Hal tersebut dikenal dengan sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

Baca juga: Cara Membuat NPWP Usaha, Catat Syarat dan Ketentuannya

– Firma

BUMS selanjutnya adalah Firma. Firma merupakan badan usaha dari hasil kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih menggunakan nama bersama. Berbeda dengan CV, tanggung jawab masing-masing anggota dalam organisasi ini tidak terbatas.

– Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan organisasi ekonomi yang berbadan hukum dan terdiri dari para pemegang saham. Tanggung jawab dari masing-masing pemegang saham tersebut terbatas sebesar modal yang disetorkan.

PT pada umumnya dibagi menjadi 2 jenis, yaitu bersifat terbuka dan tertutup. PT yang terbuka merupakan PT yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal. Sementara PT tertutup tidak melakukan hal tersebut. PT yang bersifat terbuka ditandai dengan tbk (terbuka) di belakang nama PT tersebut.

– Joint Venture

Badan usaha ini merupakan sebuah bentuk kerja sama dari beberapa perusahaan yang pada umumnya berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi. Sehingga, biasanya joint venture mempunyai kantor di berbagai negara. Produk yang dijual bisa berupa produk fisik hingga produk digital.

– BUMD

Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah sebuah organisasi ekonomi yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD dapat didirikan oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota. Modal dari BUMD dapat berupa sebagian atau seluruhnya milik pemerintah daerah.

Demikian ulasan tentang badan usaha yang diharapkan mampu menambah referensi pengetahuan kamu di bidang bisnis. Sebagai pelaku bisnis yang solutif dan terbuka pada perkembangan teknologi, kamu bisa meningkatkan efektivitas transaksi bisnis menggunakan pembayaran online.

Salah satu layanan pembayaran online yang mudah tanpa integrasi adalah Instapay Indonesia. Layanan ini tersedia dalam bentuk mobile app yang bisa dioperasikan dengan mudah, kapan pun dan di mana pun. Temen Insta, kamu bisa mempelajari lebih lanjut tentang Instapay di sini >>>

Show CommentsClose Comments

Leave a comment